TEMPO.CO, Jakarta – Gaji ke-13 untuk PNS aktif maupun pensiunan sudah mulai cair sejak awal Juni 2021. Seperti halnya tunjangan hari raya (THR), kata Hadiyanto, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS itu tidak penuh. Pasalnya besaran gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tempo merangkum sederet informasi penting di tengah proses pencairan gaji ke-13 ini, berikut di antaranya:
1. Besar Gaji ke-13 Tanpa Tukin
Sama seperti tahun 2020, gaji ke-13 tahun ini tidak akan mencakup tunjangan kinerja alias tukin. Pencairan tanpa tukin ini juga sudah diberlakukan pada THR saat lebaran 2021 yang lalu.
Perkara gaji ke-13 dan THR tanpa tukin ini pernah memicu petisi online pada awal Mei 2021. Kabar petisi itu sampai ke Istana.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sakti Sulendrakusuma menyebut pemerintah melihat petisi online ini secara proporsional.
Di satu sisi, kata dia, petisi itu merupakan bagian dari demokrasi dan menjadi masukan bagi pemerintah. “Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” ujar Panutan.
2. Sri Mulyani Pernah Janji
Seperti halnya THR, gaji ke-13 dalam kondisi normal sebenarnya ikut menyertakan tukin. Tapi, komponen ini dihapus sejak 2020 karena ada pandemi. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjanjikan kedua insentif untuk PNS ini bakal kembali seperti normal.
"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020. Tapi akhirnya, gaji ke-13 di 2021 tetap tanpa tukin.
3. Cair Bertahap
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan skema pencairan gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), yaitu secara bertahap.
“Kalau Satker (satuan kerja) sudah mengajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” kata Hadiyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juni 2021.
4. Dibayarkan Paling Cepat Juni
Adapun pembayaran gaji ke-13 dan THR mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.