Khusus gaji ke-13 PNS, pada pasal 12 ayat 1 aturan itu tertulis dibayarkan kepada PNS paling cepat bulan Juni. “Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis ayat 2.
5. Anggaran Rp 30 Triliun
Hadiyanto mengatakan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan dana gaji ke-13 sekitar Rp 30 triliun. Menurut dia, besaran ini sama dengan saat THR 2021.
“Sekitar Rp30,3 triliun seperti THR. Perubahannya tergantung realisasi pembayaran gaji dan pensiun bulan juni ini dan pengajuan dari satker [satuan kerja],” kata dia, dikutip dari Bisnis.com.
6. Daftar Penerima
Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
Anggota: Rp 7.993.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 9.592.000
Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000
Eselon 3/Pejabat Administator: Rp 5.352.000
Eselon 4/Pejabat Pengawas: Rp 5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.235.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D I/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.743.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 3.738.000
Pendidikan D II/D III/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.963.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.046.000
Pendidikan S1/D IV/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.489.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.765.000
Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.713.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 5.110.000
Baca: Jokowi dan Ma'ruf Terima THR 2021 dan Gaji ke-13, Berapa Besarnya?