Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lika-liku Kampoeng Kurma, Investasi Bodong yang Kini Berstatus Pailit

image-gnews
Aset lahan kebun kurma milik Kampoeng Kurma di Jalan Pangeran Assogori, Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tampak terbengkalai, setelah korban minta perusahaan mengembalikan dana investasinya, Kamis (14/11/2019) /Tempo/M Sidik Permana
Aset lahan kebun kurma milik Kampoeng Kurma di Jalan Pangeran Assogori, Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tampak terbengkalai, setelah korban minta perusahaan mengembalikan dana investasinya, Kamis (14/11/2019) /Tempo/M Sidik Permana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingatkah Anda dengan Kampoeng Kurma, investasi bodong yang sempat ramai diperbincangkan pada akhir 2019 silam? Saat ini PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi dinyatakan pailit usai proposal rencana perdamaiannya ditolak para kreditur.

Seperti apa perjalanan kasus ini pada awalnya?

Kasus penipuan investasi ini mulai muncul di permukaan setelah sejumlah warga yang merasa dirugikan berbondong-bondong meminta penjelasan ke PT Kampoeng Kurma Group pada medio November 2019 lalu. 

Skema Bisnis

Bisnis Kampoeng Kurma mulai menawarkan investasi pada tahun 2017. Promosi gencar dilakukan melalui berbagai media sosial dan tak jarang melibatkan selebritas. Bentuk bisnis yang ditawarkan adalah investasi lahan dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 meter persegi yang ditanami 5 pohon kurma. Lahan tersebut diproyeksikan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. 

Berikutnya, pohon kurma disebut akan mulai berbuah jika telah memasuki usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga 90-100 tahun usia pohon tersebut. Warga masyarakat diiming-imingi janji tiap tahun pohon kurma akan berbuah.

Selain ditanami pohon kurma, ada juga kaveling kebun yang ditambah kolam berisi 10 ribu bibit ikan lele. Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.

Sedikitnya ada lima lokasi yang ditawarkan yang akan dijadikan sebagai perkebunan kurma yakni di wilayah Jonggol, Tanjungsari, Cirebon, Jasinga, dan Cianjur. Dengan nilai keuntungan yang fantastis tersebut tak sedikit warga tertarik menanamkan modalnya ke bisnis perkebunan tersebut. 

Investasi Macet

Adalah Ivan Nasrun, salah satu warga yang tergiur dan menyetorkan dana Rp 99 juta pada Januari 2018 di bisnis tersebut. Pada pertengahan tahun itu, ia menambahkan enam kavling dengan total dana saat ini yang masih mengendap di perusahaan Kampoeng Kurma sebesar Rp 417 juta.

Namun, imbal hasil yang dijanjikan tidak kunjung diwujudkan oleh PT Kampoeng Kurma Group. Tak hanya Ivan, ratusan investor kecewa dan meminta mereka untuk mengembalikan dana pembelian lahan kavling tersebut. Karena mentok tak puas mendengar penjelasan dari pihak pengelola bisnis, masyarakat melaporkan kasus ini ke polisi. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

2 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?