Masuk Daftar Investasi Ilegal OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Kampoeng Kurma telah masuk daftar kegiatan usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat sejak April 2019. Aktivitas penawaran investasi tersebut di Jonggol Jawa Barat itu juga dihentikan karena tidak berizin dan menawarkan imbal hasil tidak rasional.
Tawaran imbal hasil tersebut dinilai tak rasional karena imbal hasil yang dijanjikan sangat tinggi dalam waktu singkat. Selain itu tidak ada transparansi penggunaan dana investor tersebut digunakan ke mana.
Kampoeng Kurma Group Digugat PKPU
Lembaga Bantuan Hukum Konsumen mendampingi Topan Manusama dan Dwi Ramdhini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Januari 2020. Gugatan diajukan oleh pemohon PKPU yang membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.
Permohonan PKPU itu untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan. Kepentingan konsumen yang dimaksud adalah kepastian serta kesanggupan dari perusahaan itu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen.
Kerugian Masyarakat Capai Rp 333 Miliar
Pada akhir November 2020, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana investasi bodong Kampoeng Kurma Group dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka. Perusahaan itu diduga telah menipu sebanyak 2.000 orang nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai Rp 333 miliar sejak tahun 2017 sampai saat ini.
Investasi bodong itu dilakukan dengan modus memperdagangkan 4.248 kavling kepada nasabah dengan prasarana-sarana serta bonus pohon kurma. Semua janji tersebut disampaikan PT Kampoeng Kurma Group melalui label, iklan atau promosi penjualan barang. Adapun empat ribuan kavling yang ditawarkan tidak memiliki surat legal seperti Akte Jual Beli (AJB) tanah dan izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4).
Resmi Pailit
Proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur akhirnya ditolak para krediturnya dan juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas. "Sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Zentoni, selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta yang menjadi Kuasa Hukum Pemohon dari perkara ini, Rabu, 26 Mei 2021.
Sebelum pailit PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus PKPU. Dalam putusannya, hakim PN Jakpus sebelumnya telah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Selanjutnya terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus.
EKO WAHYUDI | BISNIS
Baca: PT. Kampoeng Kurma Jonggol Kini Resmi Berstatus Pailit