Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lika-liku Kampoeng Kurma, Investasi Bodong yang Kini Berstatus Pailit

image-gnews
Aset lahan kebun kurma milik Kampoeng Kurma di Jalan Pangeran Assogori, Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tampak terbengkalai, setelah korban minta perusahaan mengembalikan dana investasinya, Kamis (14/11/2019) /Tempo/M Sidik Permana
Aset lahan kebun kurma milik Kampoeng Kurma di Jalan Pangeran Assogori, Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tampak terbengkalai, setelah korban minta perusahaan mengembalikan dana investasinya, Kamis (14/11/2019) /Tempo/M Sidik Permana
Iklan

Masuk Daftar Investasi Ilegal OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Kampoeng Kurma telah masuk daftar kegiatan usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat sejak April 2019. Aktivitas penawaran investasi tersebut di Jonggol Jawa Barat itu juga dihentikan karena tidak berizin dan menawarkan imbal hasil tidak rasional.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tawaran imbal hasil tersebut dinilai tak rasional karena imbal hasil yang dijanjikan sangat tinggi dalam waktu singkat. Selain itu tidak ada transparansi penggunaan dana investor tersebut digunakan ke mana. 

Kampoeng Kurma Group Digugat PKPU

Lembaga Bantuan Hukum Konsumen mendampingi Topan Manusama dan Dwi Ramdhini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Januari 2020. Gugatan diajukan oleh pemohon PKPU yang membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

Permohonan PKPU itu untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan. Kepentingan konsumen yang dimaksud adalah kepastian serta kesanggupan dari perusahaan itu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen.

Kerugian Masyarakat Capai Rp 333 Miliar

Pada akhir November 2020, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana investasi bodong Kampoeng Kurma Group dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka. Perusahaan itu diduga telah menipu sebanyak 2.000 orang nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai Rp 333 miliar sejak tahun 2017 sampai saat ini.

Investasi bodong itu dilakukan dengan modus memperdagangkan 4.248 kavling kepada nasabah dengan prasarana-sarana serta bonus pohon kurma. Semua janji tersebut disampaikan PT Kampoeng Kurma Group melalui label, iklan atau promosi penjualan barang. Adapun empat ribuan kavling yang ditawarkan tidak memiliki surat legal seperti Akte Jual Beli (AJB) tanah dan izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4).

Resmi Pailit

Proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur akhirnya ditolak para krediturnya dan juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas. "Sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Zentoni, selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta yang menjadi Kuasa Hukum Pemohon dari perkara ini, Rabu, 26 Mei 2021.

Sebelum pailit PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus PKPU. Dalam putusannya, hakim PN Jakpus sebelumnya telah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Selanjutnya terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus.

EKO WAHYUDI | BISNIS

Baca: PT. Kampoeng Kurma Jonggol Kini Resmi Berstatus Pailit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

6 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

7 hari lalu

Umat Muslim berdoa sebelum mereka makan makanan berbuka puasa di sebuah toko baju, selama bulan puasa Ramadan di kawasan tua Delhi, India, 29 Maret 2024. REUTERS/Anushree Fadnavis
Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.