Dia mengatakan pemerintah akan lebih berfokus meningkatkan kepatuhan tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang memang akan terus dijaga. "Baik dalam kerangka tax amnesty maupun dari sisi compliance facility yang kami berikan sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk mereka lebih comply."
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan pemerintah butuh dukungan DPR untuk penguatan administrasi perpajakan. "Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," kata dia.
Tax amnesty jilid II menjadi perbincangan lagi setelah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melontarkan isu tersebut pada Rabu pekan lalu.
Airlangga saat itu menyebutkan tax amnesty akan masuk ke materi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengirim draf revisi Undang- Undang KUP ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca: Tax Amnesty Jilid II Dinilai Hanya Manjakan Pengusaha Kelas Atas