TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara soal wacana program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Hal itu merupakan langkah dalam upaya melaksanakan reformasi perpajakan.
"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty itu sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kami lakukan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 24 Mei 2021.
Selain rambu-rambu atau landasan hukum itu, juga ditambah dengan penggunaan data automatic exchange of information atau AEoI dan akses informasi pajak sejak 2018 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Akses informasi untuk 2018, terhadap beberapa ribu wajib pajak yang kami follow up dan kami akan lakukan dan nanti pasti menggunakan pasal-pasal yang ada di tax amnesty," ujarnya.
Rambu-rambu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.