2. 25 Persen PNS Kemenparekraf Akan Kerja dari Bali, Keluarga Tak Boleh Ikut
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah menyusun mekanisme pelaksanaan program kerja dari Bali atau work from Bali untuk pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian mengusulkan program itu digelar sampai akhir tahun dan akan diikuti oleh 25 persen PNS secara bergantian.
“Kami usulkan karena yang work from office (bekerja dari kantor) 50 persen, kalau bisa dibagi, 25 persen WFO dan 25 persen work from Bali. Dengan memaksimalkan bujet yang ada, setidaknya ini membantu meningkatkan occupancy rate hotel di Bali,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Vinsensius Jemadu dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Sabtu, 22 Mei 2021.
Visensus menyebut Kementerian akan menyusun ketentuan bagi PNS yang mengikuti program bekerja dari Bali. Misalnya, keluarga tidak dapat diikutsertakan dalam kegiatan perjalanan dinas. Ia menjamin Kementerian dapat melakukan pengawasan dengan baik.
Baca selengkapnya mengenai Work From Bali di sini.
3. Usai Resmi Berstatus PKPU, Fasilitas Kredit Rp 4,4 Triliun ke Sritex Dibekukan
Usai resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, kas PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex langsung terdampak. Pasalnya, sejak saat itu pula, para kreditor, termasuk perbankan, telah membekukan fasilitas kredit US$ 300 juta atau hampir Rp 4,4 triliun.
Kas perusahaan berkode saham SRIL itu langsung terimbas karena saldo kas operasional banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional. "Dalam jangka panjang, penjualan kami dapat terdampak karena modal kerja yang terganggu," tulis manajemen perseroan dalam alam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ke otoritas bursa, yang dikutip, Kamis, 20 Mei 2021.
Untuk menghindari keputusan pailit, perusahaan milik keluarga Lukminto itu kini menjalin komunikasi dengan para kreditur. "Kami berharap bahwa skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh para kreditur, sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat kembali seperti normal," seperti dikutip dari surat tertanggal 19 Mei 2021 tersebut.
Baca selengkapnya mengenai Sritex di sini.