TEMPO.CO, Jakarta - Usai resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, kas PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex langsung terdampak. Pasalnya, sejak saat itu pula, para kreditor, termasuk perbankan, telah membekukan fasilitas kredit US$ 300 juta atau hampir Rp 4,4 triliun.
Kas perusahaan berkode saham SRIL itu langsung terimbas karena saldo kas operasional banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional. "Dalam jangka panjang, penjualan kami dapat terdampak karena modal kerja yang terganggu," tulis manajemen perseroan dalam alam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ke otoritas bursa, yang dikutip, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca Juga:
Untuk menghindari keputusan pailit, perusahaan milik keluarga Lukminto itu kini menjalin komunikasi dengan para kreditur. "Kami berharap bahwa skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh para kreditur, sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat kembali seperti normal," seperti dikutip dari surat tertanggal 19 Mei 2021 tersebut.
Perseroan juga juga terus berkomunikasi dengan Lembaga rating Moodys dan Fitch. Sritex masih berupaya untuk mendapatkan penilaian yang adil, agar nasib perusahaan tidak dinilai berdasarkan kemungkinan-kemungkinan yang belum terjadi.