TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan baru akan mengungkap nama perusahaan yang menaungi maskapai Super Air Jet setelah izin operasi badan usaha penerbangan tersebut lengkap. Saat ini, manajemen maskapai sedang mengurus sertifikat operasi angkutan udara atau air operation certificate (AOC) di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Saat ini masih proses perizinan. Setelah proses selesai baru bisa kami informasikan (nama PT-nya),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Mei 2021.
AOC akan terbit dalam jangka waktu 90 hari dihitung sejak maskapai mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian. Untuk dapat memperoleh sertifikat tersebut, maskapai harus melewati lima tahap yang meliputi tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, serta tahap sertifikasi.
Sebelum memperoleh AOC, Super Air Jet telah mengantongi surat izin usaha angkutan udara atau SIUAU. Novie menjelaskan proses pengajuan izin maskapai baru telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Setelah AOC terbit, Novie meminta maskapai segera mengajukan izin rute serta standar operasional prosedur atau SOP. Mantan bos AirNav Indonesia ini berharap kehadiran maskapai baru Super Air Jet bisa meningkatkan iklim usaha penerbangan di Indonesia.
“Sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku,” tutur Novie.