TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komissioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berharap penurunan tingkat bunga penjaminan bagi perbankan yang dilakukan oleh LPS diharapkan dapat mendorong kredit tumbuh lebih tinggi pada tahun ini.
LPS memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen dan untuk simpanan valas pada bank umum sebesar 25 bps pada Februari 2021 menjadi 0,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 25 bps menjadi 6,75 persen.
"Kebijakan ini ditujukan untuk tetap menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan sekaligus betujuan untuk mendorong penurunan cost of fund perbankan sehingga suku bunga kredit menjadi turun untuk mendorong pertumbuhan kreditm" ujar Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
Purbaya mengatakan, mempertimbangkan tren suku bunga pasar simpanan yang terus menunjukkan penurunan serta perlunya menjaga sinergi kebijakan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi.
LPS juga telah melakukan relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan guna memberikan tambahan ruang likuiditas bagi bank. Selain itu, LPS juga merelaksasi penyampaian laporan berkala bank untuk mengurangi beban laporan bank dengan menerbitkan kebijakan relaksasi penyampiaan laporan data single customer view.
Baca Juga:
"Sebagai otoritas penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS akan terus berupaya mengambil langkah-langkah strategis melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimilki untuk menjaga KSSK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Purbaya.