TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta fleksibilitas bagi sejumlah perusahaan untuk bisa memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.
"Kami harap pemerintah dan pekerja juga memahami apabila masih ada perusahaan yang meminta keringanan pembayaran THR kepada pekerja saat ini. Ini karena memang sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi kontraksi dan belum memiliki kondisi penerimaan yang stabil atau lancar karena itu mereka perlu diberi ruang gerak dan fleksibilitas untuk memenuhi kewajiban THR-nya kepada karyawan," katanya di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
Fleksibilitas itu diperlukan lantaran sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi yang tidak mudah atau belum memiliki kondisi keuangan yang stabil akibat dampak pandemi Covid-19.
Shinta juga berharap semua pihak bisa memahami bahwa fleksibilitas tersebut bukan merupakan bentuk mangkir dari kewajiban terkait THR.
"Kami berharap semua pihak bisa positive thinking dan meyakini bahwa pelaku usaha juga bersimpati terhadap kebutuhan karyawan di masa-masa hari raya," katanya.
Namun, di saat yang sama, perusahaan perlu mempertahankan eksistensi usaha dan juga lapangan kerja yg masih bisa dipertahankan.