TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN kini sedang memperluas pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) alias limbah batu bara. Upaya ini dilakukan usai pemerintah menghapus limbah ini dalam daftar B3 alias bahan berbahaya dan beracun.
"Ini menjadi momentum era baru pengelolaan FABA," kata Vice Presiden Hubungan Masyarakat PLN Arsyadany G. Akmalaputri kepada Tempo pada Senin, 19 April 2021.
Sebelumnya, penghapusan FABA dari daftar limbah B3 dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Keputusan pemerintah ini menuai protes. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, menilai pemerintah sedang meningkatkan risiko kematian di tengah pandemi Covid-19 dengan kebijakan ini.
Batako sampai Rehabilitasi
Akmalaputri menjelaskan bahwa pengelolaan limbah ini sebenarnya sudah berjalan di PLN, sebelum PP 22 ini terbit. Di PLTU Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah, mereka memproduksi 115.778 paving dan 82.100 batako sepanjang 2020.