Menurut dia, ruang gerak untuk pemanfaatan limbah ini memang masih terbatas karena limbah ini dikategorikan sebagai B3. Keterbatasan ada pada perizinan, pengangkutan, sampai dengan pemanfaatan.
Untuk memanfaatkan limbah B3, harus ada empat prosedur (persetujuan teknis, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasional, dan izin pemanfaatan). Sementara untuk limbah non B3, cukup dua saja (persetujuan lingkungan dan izin pemanfaaran).
Setelah dihapus dari daftar limbah B3, perizinan untuk pengolahan limbah B3 ini pun bisa lebih mudah. Jika pemanfaatan semakin mudah, kata Grahita, maka tentu akan semakin banyak pihak yang bisa menggunakannya.
Lalu jika FABA terserap, maka biaya operasional PLN untuk pengelolaan FABA ini turun. "Jadi tidak perlu pembebasan tanah untuk landfill baru saat landfill telah penuh," kata Grahita.
Baca: Bikin Rumah dari Limbah Batu Bara, PLN: Tipe 72 Bisa Menyerap 11 Ton FABA
FAJAR PEBRIANTO