Deposito nasabah terdiri atas 4 bilyet giro--masing-masing Rp 5 miliar--dengan nomor seri 036466, 036465, 036464, dan 036463. Bilyet giro asli deposito disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.
“Deposito ini kan hak kami. Kami ingin penyelesaiannya kalau bisa dengan cara kekeluargaan. Kami mengetuk hati Bank Mega Syariah,” ujar kuasa hukum nasabah, Riduan Tamhunan.
Riduan menerangkan, saat kliennya hendak mencairkan dana, pihak BMS memberikan keterangan bahwa deposito itu sudah ditransfer ke rekening tertentu yang bukan rekening induk nasabah.Klien Riduan lalu menyoalkan proses transfer dana karena bank semestinya hanya mencairkan ke rekening nasabah yang memiliki wewenang. Kasus itu lalu dibawa ke pengadilan. Pada 2016, diketahui bahwa Kepala Cabang Pembantu BMS Panglima Polim terbukti melakukan penggelapan deposito.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu mengeluarkan putusan pidana untuk pelaku. Setelah kasus ini selesai di pengadilan, Riduan menyebut BMS tidak menyelesaikan penggantian dana kepada kliennya.
“Setelah itu sudah dilakukan berbagai upaya, kami minta ketemu (dengan BMS), minta tanggung jawab. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” ujarnya. Bahkan, menurut Riduan, kliennya juga meminta perlindungan hukum dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenko Polhukam. Pada 23 September 2020, Kementerian disebut-sebut mengirimkan surat kepada Direktur Utama BMS.
Dalam salah satu butir surat itu, tutur Riduan, BMS diminta tetap menyelesaikan tanggung jawab walau karyawannya telah diganjar hukuman. “Sampai 2021 saat ini belum ada pertemuan lagi. Kami menunggu iktikad baik dari Bank Mega Syariah,” tutur Riduan.
BACA: Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, Pengacara: Kami Mengetuk Hati Bank Mega Syariah
FRANCISCA CHRISTY ROSANA