TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Mega Syariah (BMS) menanggapi raibnya dana nasabah senilai Rp 20 miliar dalam bentuk deposito pada 2015. Direktur Utama BMS Yuwono Waluyo mengatakan perusahaan sudah menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.
“Bank Mega Syariah tidak mentolerir setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum. Untuk itu kami sudah menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib dan telah ditangani pada 2015,” ujar Yuwono saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 April 2021.
Menurut Yuwono, pada 2016, permasalahan ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu telah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht. Dalam putusannya, hakim pengadilan menyatakan dana nasabah telah masuk ke rekening grup perusahaan nasabah tersebut.
“Kami telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan itu,” ujar Yuwono.
Ihwal pemintaan tanggung jawab penggantian dana deposito yang raib, Yuwono melanjutkan, sampai saat ini pihak BMS belum menerima surat tertulis dari kuasa hukum nasabah yang mempersoalkannya. Namun saat perkara itu bergulir, BMS disebut-sebut telah beberapa kali menggelar komunikasi melalui pengacara resmi nasabah sebelumnya.
“Kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari nasabah,” ujar Yuwono.
Nasabah BMS yang merupakan sebuah perusahaan asuransi swasta mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 20 miliar saat berencana mencairkan investasi beserta bunganya pada 2015. Deposito itu merupakan dana jaminan wajib yang ditanamkan di bank pada 29 Oktober 2012.