TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan PT Bank Mega Tbk. harus segera mengganti dana deposito 14 nasabah yang diduga raib.
"Tidak fair jika konsumen harus menunggu penyelesaian hukumnya," ujar Sularsi kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.
Sularsi menilai bank tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab terhadap nasabahnya. Pasalnya, menurut dia, nasabah yang menabung itu sudah percaya kepada bank. Karena itu, saat terjadi masalah, bank tidak boleh hanya menyalahkan oknum.
"Ya itu tanggung jawab bank, tidak bisa dilempar ke oknum. Karena ada celah dalam pengawasan internal sehingga bisa digunakan oknum," tutur Sularsi.
Di samping itu, Sularsi mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat dalam kasus tersebut, antara lain hubungan bank kepada nasabahnya. "Harus diselesaikan tanggung jawabnya terkait hak dana nasabah," kata dia. Setelah itu, baru lah lihat tnggung jawab oknum kepada bank.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan penggantian dana 14 nasabah yang mengaku depositonya raib masih menunggu proses investigasi dan verifikasi.