Di samping meminta tak membuka opsi pengecualian, Djoko mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dalam melaksanakan kebijakan ini. "Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu," kata dia.
Menurut Djoko, pada masa liburan, Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat pun punya ide mengakali petugas dengan baragam cara.
Ia memperkirakan angkutan umum pelat hitam akan marak muncul. Kendaraan truk pun bakal diakali bisa mengangkut orang. Selain itu, mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan karena sulitnya pemantauan.
Pemerintah sebelumnya memutuskan melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan itu merupakan hasil putusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada 23 Maret 2021 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA: Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Minta Kebijakan Semua Kementerian Satu Bahasa
FRANCISCA CHRISTY ROSANA