TEMPO.CO, Jakarta - Penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia (BI) dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
"Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Maret 2021.
Berikut ini tata cara pemesanan penukaran:
I. Untuk Penukaran Individu
Syarat dan Ketentuan :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.
4. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.
Mekanisme :
Pemesanan penukaran individu UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.
Pemesanan :
1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR.
2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki.
3. Melakukan pengisian data pemesanan.
4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI.