TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Maret 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (B17DRR) alias suku bunga acuan di posisi 3,5 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
"Di tengah perkiraan inflasi yang tetap rendah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis, 18 Maret 2021.
Selain itu, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
Sebelumnya, BI beberapa kali telah menurunkan suku bunga acuan. Terakhir, penurunan dilakukan pada 18 Februari 2021. Kala itu, BI memutuskan menurunkan suku acuan dari 3,75 persen menjadi 3,5 persen.
Untuk mendukung program pemulihan ekonomi, kata Perry, BI selanjutnya akan lebih mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif dan akselerasi pendalaman pasar keuangan. Lalu, memberi dukungan kebijakan internasional dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.