Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin optimistis pelaksanaan kebijakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor dapat berjalan baik, tepat sasaran, dan menguntungkan baik konsumen maupun sektor industri.
Pasalnya, menurut kementerian, sejak relaksasi diberikan pada awal bulan Maret ini, terlihat lonjakan penjualan mobil yang siginifikan.
“Kemenperin mendukung agar industri otomotif serta para distributor kendaraan dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada dealer, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan memenuhi permintaan konsumen sebaik mungkin,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Maret 2021.
Kemenperin mengklaim kebijakan keringanan pajak mobil baru itu mulai membuahkan hasil dengan meningkatnya pesanan yang dialami oleh sejumlah prinsipal di dalam negeri. Pemerintah berharap dampak positif ini akan mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
“Sejak dikeluarkannya kebijakan (PPnBM) ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan,” ujar Febri.
BACA: Menkeu Sri Mulyani Ajukan Skema Perubahan Tarif PPnBM Kendaraan Listrik
CAESAR AKBAR