TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 27 Februari 2021, dimulai dari perbedaan kasus salah transfer di BCA Surabaya dengan Citibank Amerika Serikat hingga soal Bank Indonesia berencana membuat mata uang digital bank sentral.
Adapula berita tentang harga emas dunia anjlok pada akhir perdagangan Jumat, 26 Februari 2021 atau Sabtu pagi WIB dan berita tentang Satuan Tugas Waspada Investasi mengatakan masyarakat yang dirugikan adanya investasi ilegal mesti segera melapor kepada kepolisian.
Baca Juga:
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. 3 Perbedaan Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya dengan Citibank di AS
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, berpendapat kasus salah transfer senilai Rp 51 juta yang menimpa PT Bank Central Asia (BCA) berbeda dengan masalah yang dialami Citibank di Amerika Serikat. Piter menyebut ada tiga poin yang mendasari perbedaan tersebut.
“Pada kasus (Citibank) Amerika, underlying transaction (transaksi yang mendasari) adalah pembayaran bunga pinjaman yang salah input dan nilainya menjadi terlalu besar dari US$ 8 juta menjadi US$ 900 juta,” ujar Piter saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Februari 2021.
Sedangkan untuk kasus BCA, Piter mengatakan terjadi kesalahan input pada nomor rekening yang menyebabkan transfer salah sasaran. Dalam perkara itu, penerima dana transfer tidak memiliki dasar atau underlying transaksi untuk memperoleh dan menggunakan dana tersebut.
Perbedaan kedua, Piter mengatakan kasus Citibank tidak segera ditindaklanjuti dan tidak terdapat kesepakatan dari pihak bank dan penerima kalau terjadi kesalahan transfer. Sementara itu untuk BCA, perkara salah transfer ini segera ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Penerima dana transfer pun telah mengakui kekeliruan itu dan bersedia mengembalikannya. Kemudian perbedaan ketiga, Piter menerangkan dalam masalah Citibank, Amerika tidak memiliki aturan tertulis terkait kekeliruan transfer. “Yang ada adalah kasus yang serupa sebelumnya yang kemudian dijadikan rujukan hukum,” ujar Piter.
Sedangkan di Indonesia, kesalahan transfer bank diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam beleid disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.