3. Satgas: Pemerintah Tak Tanggung Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat yang dirugikan adanya investasi ilegal mesti segera melapor kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menurut Tongam, itu adalah satu-satunya langkah menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya, pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. "Perlu digarisbawahi pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Tidak ada dasar hukumnya," ujar Tongam dalam diskusi virtual di akun YouTube Kemkominfo TV, Jumat, 27 Februari 2021.
Tongam mendorong masyarakat yang dirugikan agar melapor, sehingga proses hukum bisa dilakukan. Dengan demikian, ada efek jera bagi para pelaku. "Bagaimana pun juga perlu kita hentikan agar mereka melakukan usaha secara legal."
Meskipun bisa diproses secara hukum, Tongam mengatakan dana masyarakat yang telanjur masuk ke dalam investasi ilegal atau investasi bodong pun acapkali tidak bisa kembali utuh. Karena itu, ia mengatakan sejak awal masyarakat mesti mengedepankan kewaspadaan.
"Dalam pengalaman kami, investasi ilegal yang masuk dalam proses hukum tidak pernah kembali uangnya 100 persen. Jadi, memang kewaspadaan pertama," tutur Tongam.
Sebelumnya, Tongam mengatakan kegiatan investasi ilegal masih marak hingga saat ini. "Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.