TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. Tahun ini, anggaran yang disiapkan untuk bantuan UMKM itu mencapai Rp 17,34 triliun, lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 28,9 triliun.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan BPUM ini adalah satu di antara sejumlah program dukungan UMKM dan korporasi di 2021. Anggaran totalnya mencapai Rp 186,81 triliun.
"Naik 5 persen," kata Kunta dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Sebelumnya tahun 2020, total anggarannya hanya sebesar Rp 173,17 triliun.
Pada tahun 2020 lalu, program ini dilakukan sepanjang 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020. Satu UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang disalurkan melalui sejumlah mitra penyalur, salah satunya perbankan.
Tempo merangkum beberapa informasi penting untuk para penerima bantuan, berikut di antaranya:
1. Petunjuk Nomor 98 Tahun 2020
Petunjuk untuk penyaluran ini sudah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha kecil Menengah Teten Masduki. Ketentuannya dimuat dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM Nomor 98 Tahun 2020. Dalam petunjuk tersebut, ada 4 syarat yang harus dipenuhi penerima, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun BUMD
Tapi untuk diketahui, calon penerima harus diusulkan oleh sebuah lembaga pengusul. Daftar lembaga tersebut yaitu:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
4. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.