Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Dapat Bantuan UMKM 2021? Cek 2 Situs Resmi Berikut Ini

image-gnews
Pekerja menyelesaikan pembuatan patung peraga anatomi tubuh di Cinangka, Depok, Senin, 27 Juli 2020. Pemerintah mengucurkan dana sebesar 123,46 triliun untuk mendukung UMKM yang terdampak pandemi corona. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja menyelesaikan pembuatan patung peraga anatomi tubuh di Cinangka, Depok, Senin, 27 Juli 2020. Pemerintah mengucurkan dana sebesar 123,46 triliun untuk mendukung UMKM yang terdampak pandemi corona. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. Tahun ini, anggaran yang disiapkan untuk bantuan UMKM itu mencapai Rp 17,34 triliun, lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 28,9 triliun.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan BPUM ini adalah satu di antara sejumlah program dukungan UMKM dan korporasi di 2021. Anggaran totalnya mencapai Rp 186,81 triliun.

"Naik 5 persen," kata Kunta dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Sebelumnya tahun 2020, total anggarannya hanya sebesar Rp 173,17 triliun.

Pada tahun 2020 lalu, program ini dilakukan sepanjang 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020. Satu UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang disalurkan melalui sejumlah mitra penyalur, salah satunya perbankan.

Tempo merangkum beberapa informasi penting untuk para penerima bantuan, berikut di antaranya:

1. Petunjuk Nomor 98 Tahun 2020

Petunjuk untuk penyaluran ini sudah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha kecil Menengah Teten Masduki. Ketentuannya dimuat dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM Nomor 98 Tahun 2020. Dalam petunjuk tersebut, ada 4 syarat yang harus dipenuhi penerima, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun BUMD

Tapi untuk diketahui, calon penerima harus diusulkan oleh sebuah lembaga pengusul. Daftar lembaga tersebut yaitu:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
4. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

12 jam lalu

Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

Desa Sukomulyo memiliki beberapa produk unggulan desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa


API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

12 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.


BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional di Bulan Ramadan

12 jam lalu

BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional di Bulan Ramadan

BRI menghadirkan Sabrina untuk memberikan layanan perbankan bagi nasabah sesuai kebutuhannya.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

18 jam lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

4 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Sandiaga Uno Beberkan Tiga Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar di IKN, Apa Saja?

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ketika ditemui di kantornya pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Sandiaga Uno Beberkan Tiga Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar di IKN, Apa Saja?

Sandiaga Uno menyebutkan dari 17 sub sektor ekonomi kreatif di IKN, sebanyak tiga subsektor yang berkontribusi paling besar. Apa saja?


RUPST Putuskan BCA Tebar Dividen Rp 270 per Saham ke Investor

4 hari lalu

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja saat mencoba mesin CS Digital dan mengganti kartu BCA magnetic menjadi kartu BCA berteknologi chip hasil kerja sama dengan Mastercard. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
RUPST Putuskan BCA Tebar Dividen Rp 270 per Saham ke Investor

BCA akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 270 per saham. Dividen ini meningkat 31,7 persen dibanding tahun lalu.


Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

5 hari lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti


Telkom Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B PaDi

5 hari lalu

Telkom Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B PaDi

UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.


OMG Communication Gelar UMKM SUMMIT 2024

6 hari lalu

UMKM Summit 2024
OMG Communication Gelar UMKM SUMMIT 2024

Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius untuk mengintegrasikan 30 juta UMKM ke dalam ekosistem digital pada tahun 2024.