Dalam petunjuk yang diterbitkan Menteri Teten tersebut, tercantum juga prosedur untuk pengajuan calon penerima BPUM. Jika proses ini selesai, maka dana bantuan akan disalurkan lewat beberapa bank penyalur seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Bank Syariah Mandiri.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai BPUM, Kementerian Koperasi sudah menerbitkan infografis FAQ di laman resmi mereka. Infografis tersebut bisa diakses di situs: http://www.depkop.go.id/pemulihan-ekonomi-nasional
2. FormuliR BRI
Salah satu bank penyalur bantuan yaitu BRI telah menyediakan portal khusus untuk program pemerintah ini. Lewat portal ini, masyarakat bisa mengecek, apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Situs tersebut yaitu: https://eform.bri.co.id/
Dalam situs tersebut, sudah ada submenu BPUM. Setelah dipilih, keluar halaman untuk mengecek penerima BPUM. Masyarakat tinggal memasukkan nomor KTP masing-masing.
Bila masuk sebagai calon penerima bantuan UMKM itu, maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan bank penyalur terkait. Bila tidak, maka halaman tersebut akan memberitahu informasi berupa "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Baca: Bantuan Dinilai Tumpang Tindih, DPR Desak Pemerintah Bentuk Pusat Data UMKM