TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bakal memberikan stimulus biaya penyambungan tambah daya untuk para pemilik kendaraan listrik. Stimulus diberikan untuk para pemilik yang akan membangun stasiun pengisian daya di rumah mereka masing-masing alias home charging.
"Akan ada penetapan parameter atau insentif khusus," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.
Baca Juga:
Ini adalah satu dari sejumlah stimulus yang diberikan PLN untuk pemilik kendaraan listrik. Dalam waktu dekat, PLN memberikan diskon 30 persen untuk home charging, mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi, atau selama 7 jam.
Adapun stimulus penyambungan tambah daya ini diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020. Beberapa stimulus tersebut yaitu:
1. Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan Badan Usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Baca Juga:
2. Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU PLN.