Rencana gugatan terhadap Boeing sebelumnya dikemukakan kuasa hukum yang mewakili enam keluarga korban, Columbanus Priaardanto dari Firma Danto dan Tomi & Rekan. Priaardanto mengatakan ada enam keluarga korban kecelakan Sriwijaya Air SJ-182 yang bersiap melayangkan gugatan dan sudah memberikan surat kuasa kepada pengacara.
“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat konfidensial, rahasia,” kata Priaardanto, 4 Februari lalu.
Proses gugatan atas kecelakaan Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
Setelah kelar, penggugat melengkapi syarat yang diperlukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan Washington. Penggugat harus menunggu keputusan hakim federal di negara bagian mana sidang gugatan para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 digelar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Alasan Pesawat Tua, Satu Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Minat Tuntut Boeing