TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Dade Gunadi, mengaku tak berminat menuntut perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co, atas insiden yang terjadi. Dade Gunadi adalah keponakan dari penumpang SJ 182 bernama Beben Sopian dan Razanah.
Dade beralasan pesawat milik Sriwijaya Air merupakan armada tua. “Pesawat bukan pesawat yang baru, tapi pesawat lama,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.
Kondisi ini pun ia anggap berbeda dengan kecelakaan Lion Air JT 610 sebelumnya. Pesawat baru milik Lion Air dengan tipe Boeing 737 Max 8 yang jatuh di perairan Karawang pada 2018 lalu terbukti mengalami kerusakan sistem MCAS. Problem ini diketahui setelah kejadian serupa menimpa pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines pada awal 2019.
Adapun pesawat Sriwijaya SJ 182 memiliki tipe Boeing 737-500. Pesawat ini memiliki usia sekitar 26 tahun. Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT masih menyelidiki sebab jatuhnya pesawat di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari lalu. KNKT juga memeriksa sistem autothrottle yang diduga sempat dilaporkan mengalami problem.
Dade mengatakan saat ini pihak keluarganya telah menandatangani dokumen untuk satu nama korban yang telah teridentifikasi dengan pihak Sriwijaya Air. Dokumen ini menjadi salah syarat pemberian santunan oleh maskapai kepada ahli waris.
“Kami juga sedang menunggu kepastian satu korban lainnya dari keluarga kami karena belum berhasil teridentifikasi,” tuturnya.