TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Sriwijaya Air berjanji menyelesaikan kewajiban santunan kepada keluarga korban kecelakaan SJ 182 kendati sebagian ahli waris berencana melayangkan gugatan kepada perusahaan manufaktur Boeing Co.
“Kami tetap akan menyelesaikan kewajiban selaku maskapai kepada para ahli waris,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena seperti keterangan yang disampaikan humas perusahaan, Selasa, 9 Februari 2021.
Jefferson memastikan gugatan sejumlah keluarga korban tak akan mempengaruhi proses pencairan santunan. Perusahaan pun diakui telah memperoleh informasi tentang adanya proses gugatan yang sedang berlangsung.
“Saat ini memang ada beberapa ahli waris yang melakukan gugatan dan saya rasa itu sedang berproses,” tutur Jefferson.
Sriwijaya Air tercatat telah mencairkan santunan kepada 17 ahli waris dengan total sebesar Rp 1,5 miliar. Besaran dana ini terdiri atas santunan sesuai peraturan pemerintah sebesar Rp 1,25 miliar dan tambahan Rp 250 juta untuk santunan ganti rugi lain-lain.
Di samping mencairkan dana kepada 17 ahli waris, Sriwijaya tengah memproses pembayaran santunan kepada delapan keluarga korban lainnya. Proses tersebut sedang berlangsung dan masih dalam tahap finalisasi.