Sementara itu, sisanya sebanyak 21 persen atau 23,4 hektare diselesaikan lewat konsinyasi. Hingga kini, jumlah lahan yang telah selesai dibebaskan ialah sebesar 110 hektare atau 66 persen dari kebutuhan.
Tommy Soeharto sebelumnya menggugat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah DKI Jakarta, serta beberapa pihak swasta untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.
Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto untuk menggugat PUPR.
BACA: PUPR: Proyek Tol Trans Sumatera Terancam Berhenti karena Kurang Dana Rp 60 T
FRANCISCA CHRISTY ROSANA