4. Gugatan Kedua
Sehari berselang, 7 Februari 2020, masuk gugatan baru dari Budi Said dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Dalam gugatan ini, Budi meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
5. Lima Tergugat
Dalam perkara ini, ada lima pihak yang menjadi tergugat. Kelimanya yaitu Antam dan empat pegawai yang sebelumnya sudah dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya pada November 2019.
6. Tujuh Turut Tergugat
Selain lima pihak tergugat, ada tujuh pihak yang berstatus turut tergugat. Mulai dari BELM Surabaya I Antam dan sejumlah manajer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
Lalu, ada satu perusahaan lagi yang menjadi tergugat yaitu perusahaan di bidang jasa minyak dan gas.
7. Gugatan Dikabulkan
Hingga kemudian pada Jumat, 15 Januari 2021, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi. Antam dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp 817,4 miliar.
8. Jawaban Antam
Putusan ini yang kemudian digugat lagi oleh Antam di tingkat banding. Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerapkan harga diskon.