TEMPO.CO, Jakarta - Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus gugatan yang diajukan pengusaha Budi Said. Antam kalah, sehingga harus membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko dikutip dari Bisnis, Minggu, 17 Januari 2021.
Tempo merinci perjalanan kasus ini berdasarkan catatan pada amar putusan dan gugatan di pengadilan. Berikut cerita lengkapnya:
1. Beli 7 Ton Emas
Kasus bermula pada Februari 2018 saat Budi bertemu dengan Melina, pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga diskon di Antam Cabang Surabaya. Budi pun tertarik.
Pada Maret 2019, Budi menuju ke Antam cabang Surabaya. Di sana, dia bertemu dengan Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), dan Eksi Anggraeni (marketing Antam).
Di sinilah Budi menerima penjelasan bahwa dia bisa membeli emas dengan harga diskon. Nilainya Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga resmi perusahaan.