Menurut dia, konsumen hanya akan bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan. Perseroan, kata Kunto, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said.
Ini adalah barang yang mengacu pada harga resmi perusahaan yang tercantum pada situs www.logammulia.com. Kunto pun menyebut Budi Said mengakui telah menerima barang tersebut.
9. Ada yang Sudah Dipidana
Dalam pernyataannya, Antam juga menganggap gugatan Budi ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. "Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto.
Orang-orang yang dimaksud Kunto adalah Endang Kumoro dan kawan-kawan yang dihukum pada November 2019.
10. Gugatan Balik Antam
Kunto juga mengatakan Antam merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik (BELM) Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said. "Atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” kata Kunto.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Digugat Ganti Rugi 1,1 Ton Emas Senilai Rp 817,4 Miliar, Antam Ajukan Banding