Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
2. Kasus Penipuan
Akibat kejadian ini, masuklah gugatan ke PN Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan pegawai Antam. Gugatan tertera atas nama tiga kuasa hukum, tidak ada nama Budi Said.
Adapun pihak tergugat yaitu Endang, Misdianto, Eksi, dan ada satu lagi yaitu Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Serivce Officer Antam).
Mereka divonis bersalah 28 November 2019 dengan pidana penipuan. Endang, Misdianto, dan Ahmad dengan putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby. Sementara Eksi dengan putusan nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby
Dalam putusan inilah, diceritakan detail proses pembelian emas oleh Budi Said yang berujung pada penipuan.
3. Gugatan Pertama
Adapun gugatan pertama atas nama Budi Said baru tercatat pada 7 Januari 2020. Dikutip dari laman resmi PN Surabaya, perkara ini terdaftar dengan nomor 17/Pdt.G/2020/PN Sby. Namun perkara ini dicabut pada 6 Februari 2020 atas permintaan Budi Said dan kuasa hukumnya.