TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberi penjelasan soal rencana pemerintah merekrut 1 juta guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerJa (PPPK). Rencana ini menuai protes karena membuat guru tak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya.
Tapi, Bima beralasan rencana ini sudah merujuk pada sistem Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang ada di hampir semua negara maju. Di sana, kata Bima, ASN terbagi menjadi dua kelompok. "Civil Servant dan Government Worker," kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.
Civil Servant alias PNS lebih berfungsi sebagai tenaga manajerial. Sementara Government Worker alias PPPK lebih berfungsi sebagai tenaga profesional. "Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia ASN yang memiliki profesionalisme," kata Bima.
Rencana rekrutmen ini sebelumnya sudah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Senin, 23 November 2020. Seleksi ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah negeri.
"Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Nadiem saat itu.