Sebenarnya, rekrutmen guru tak lagi lewat formasi CPNS tapi melalui jalur PPPK ini bukanlah isu baru. Tahun 2018, pemerintah sudah mulai mengangkat guru honorer kategori II yang berusia di atas 35 tahun sebagai PPPK. Mereka direkrut langsung, bukan diseleksi terbuka.
Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.
Tahun berganti sampai 2020 dan belum semuanya memiliki kejelasan soal status PPPK mereka. Dalam konferensi pers ini, BKN pun mengakui ada masalah dalam perekrutan PPPK di 2018 tersebut.
Menurut Bima, penyebabnya adalah karena pemberkasan dilakukan terpisah di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga, belum semua bisa dituntaskan statusnya menjadi PPPK sampai hari ini. "Baru sebagian kecil yang bisa diselesaikan," kata dia.
Baca: Protes Kebijakan Guru Tak Masuk PNS, Ini Isi Surat PGRI ke Pemerintah