TEMPO.CO, Jakarta – Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI secara resmi melayangkan surat ke pemerintah terkait rencana dikeluarkannya guru dari kategori pegawai negeri sipil atau PNS mulai perekrutan tahun ini.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan surat tersebut diajukan ada 1 Januari 2021 kepada Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Isi suratnya kami minta peninjauan kembali soal kebijakan CPNS bagi guru. Ada lima poin yang kami sampaikan,” ujar Unifah saat dihubungi pada Senin, 4 Januari 2021.
Pemerintah mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Berdasarkan salinan surat tersebut, pada poin pertama, PGRI meminta pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK. Unifah menyatakan ditilik dari tujuannya, kedua jalur itu memiliki sasaran dan tujuan yang berbeda.
Kedua, PGRI menjelaskan perbedaan mendasar PPK dan CPNS. PPPK, tutur Unifah, memberi kesempatan kepada guru honorer di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaian dan bentuk penghargaan terhadap pengabdian yang selama ini telah dilakukan.