Debitur diperkirakan dapat bertahan dari dampak Covid-19 sampai dengan 31 Maret 2021 atau saat POJK 11/2020 seharusnya berakhir. Ketahanan debitur ini sesuai dengan assestment bank.
Debitur yang berhak menerima perpanjangan POJK 11/2020 adalah debitur existing yakni yang telah mendapatkan restrukturisasi sebelum 31 Maret 2021 maupun debitur baru yang mendapatkan restrukturisasi setelah 31 Maret 2021.
Apabila debitur existing tersebut dinilai mampu survive setelah 31 Maret 2021 sampai 31 Maret 2022 maka akan mendapatkan restrukturisasi dengan penilaian kualitas kredit lancar selama periode perpanjangan stimulus.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor
3 menit lalu
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor
Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
3 hari lalu
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah
3 hari lalu
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
3 hari lalu
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
3 hari lalu
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
3 hari lalu
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
3 hari lalu
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
3 hari lalu
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.
LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada
3 hari lalu
LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada
Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
6 hari lalu
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?