TEMPO.CO, Jakarta - Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi terkait program Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan masih tetap terjaga.
Debitur non-UKM memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp569,2 triliun. Dari segi jumlah akad kredit, segmen ini tercatat paling, yakni 1,73 debitur.
Sementara itu sebanyak 5,80 juta debitur UKM melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai Rp382 triliun. Kemudian diikuti oleh perusahaan pembiayaan senilai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak.
"Sedangkan nilai restrukturisasi di lembaga keuangan mikro (LKM) mencapai Rp26,4 miliar termasuk Rp4,5 miliar di bank wakaf mikro (BWM)," seperti dilansir Bisnis.com, Senin 28 Januari 2020.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan memaparkan konsep ketentuan umum dan cakupan pengaturan perpanjangan POJK 11/2020 yang membahas mengenai restrukturisasi kredit. Ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Ketentuan debitur yang mendapatkan restrukturisasi adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak dari penyebaran Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.