TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif yang memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) memperoleh pinjaman modal tanpa menjaminkan aset fisik. Pelaku UMKM hanya perlu menyertakan kopi agunan surat penagihan utang (invoice) untuk mendapatkan pinjaman mulai Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar.
“Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id,” ujar Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo dalam keterangannya, Selasa, 15 Desember 2020.
Among menjelaskan calon nasabah bisa langsung melakukan registrasi dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, keterangan usaha, copy invoice, serta dokumen keuangan. Setelah dokumen diunggah, calon nasabah akan memperoleh panggilan dari tim yang bertugas.
Meski demikian, perseroan menetapkan sejumlah syarat bagi calon nasabah. Di antaranya, nasabah mesti merupakan warga negara Indonesia dan memiliki badan usaha resmi, seperti PT, CV, dan perusahaan umum. Badan usaha itu harus berdiri minimal dua tahun.
Untuk proses pinjaman dengan nilai kurang dari Rp 1 miliar, perusahaan akan memproses selama tiga hingga tujuh hari kerja. “Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan,” tutur Among.
Among berharap produk Pinjaman Modal Produktif dapat membantu pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi dan bisa bangkit kembali pasca-pagebluk nanti. Produk ini juga digadang-gadang mempercepat pemulihan ekonomi nasional pada 2021.
Baca juga: Menteri Teten Minta UMKM Digitalisasi Proses Produksi Agar Kompetitif
FRANCISCA CHRISTY ROSANA