Kuasa hukum Hotel Bahamas C. Suhadi membenarkan adanya kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia menyebut kliennya tidak salah, karena hanya menjadi korban penipuan dari kontraktor yang menggarap langsung dan mengurus perizinan reklamasi pantai tersebut.
Tapi, Suhadi balik menanyakan kenapa KLHK hanya menjerat kliennya saja. "Itu banyak terjadi, kenapa fokus ke perusahaan tertentu saja," kata dia.
Seharusnya, sesuai asas hukum yang berkeadilan, kata Suhadi, KLHK menindak semua yang melakukan reklamasi tanpa izin. Untuk itu, Suhadi akan segera menyampaikan eksepsi atau keberatan atas proses hukum yang dilakukan KLHK terhadap kliennya.
Kuasa hukum Hotel Fairfield Wiradarma Harefa pun membenarkan kasus yang menjerat kliennya dan kini sudah masuk pengadilan. "Saat ini sedang tahap pemeriksaan ahli," kata dia.
Ia juga menyebut perusahaannya tidak bersalah dan mengungkap kunjungan tim dari Pemerintah Kabupaten Belitung ke lokasi reklamasi hotel pada 2015. Tapi saat itu, tidak satupun ada teguran atau apapun ke pihak hotel.
FAJAR PEBRIANTO