TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut ada 20 titik lokasi reklamasi tanpa izin atau ilegal yang terjadi di pesisir pantai Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Dari 20 titik tersebut, sudah dua yang berhasil dijerat dan pelakunya adalah perusahaan pemilik hotel.
"Ini menjadi shock therapy," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Firdaus Alim Damopolii saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.
Menurut Alim, tidak semua reklamasi ini dilakukan pihak hotel. Tapi, setelah kedua hotel dijerat dan menjadi tersangka, Alim mengklaim kegiatan reklamasi di titik lain telah berhenti. "Pada berhenti karena takut," kata dia.
Adapun kedua hotel yang sudah dijerat yaitu Hotel Bahamas milik PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) dan Hotel Fairfield by Marriot milik PT Panca Anugrah Nusantara (PAN). "Keduanya yang kentara (praktik reklamasi ilegal)," kata Alim.
Kedua hotel kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satunya termasuk Pasal 116 yang mengatur soal pidana korporasi.
Menurut Alim, lokasi kedua hotel yang disebut melakukan reklamasi ilegal ini ternyata juga berdekatan. "Itu bersebelahan," kata dia.