Pemerintah juga, tutur dia, harus realisasikan membeli barang di dalam negeri. Bahkan, kalau perlu, ujar Aviliani, pemerintah bisa memberi insentif pada barang-barang agar orang mau membeli dan ada efek pengganda. "Jadi sekarang harus bicara efek pengganda bukan APBN saja."
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh di kisaran 4,5 sampai 5,5 persen. Proyeksi itu selaras dengan prediksi sejumlah lebaga internasional yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5 persen di 2021.
Untuk mencapai proyeksi tersebut, pemerintah mengasumsikan bahwa Covid-19 sudah mulai terkendali pada 2021 dengan adanya vaksin. Misalnya, dengan ada vaksinasi terbatas di akhir Desember 2020 atau Januari tahun depan.
"Tanpa ada vaksin yang bisa mendatangkan rasa aman bagi semuanya, program ekonomi apa pun pasti akan banyak keterbatasan. Jadi vaksin ini jadi game changer-nya," ujar Soesiwijono.
Namun demikian, setelah terkendalinya pandemi pun, Soesiwijono berujar Indonesia masih harus bersaing dengan negara lain untuk menarik investasi ke Tanah Air. Para pemodal akan melihat keuntungan yang ditawarkan apabila relokasi ke Indonesia. Untuk itu, pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja.
"Kami ingin memanfaatkan momentum ini, sehingga UU Cipta Kerja aturan turunannya harus siap di awal Februari," ujar Susiwijono. "Sehingga investor bisa punya gambaran, baik investor asing atau dalam negeri, dan memiliki ekspektasi dari kebijakan pemerintah."
Baca: Marak Beredar Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM, Kemenkop: Waspada Hoaks