Sultan mengaku ia mendasarkan perhitungan upah minimum yang menggunakan data analis dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54 persen itu, dan itu sudah clear,” ujarnya.
Dalam penentuan UMK kabupaten/kota 2021 itu, kata Sultan, yang juga perlu dicermati adalah pertumbuhan ekonomi di DIY akibat pandemi Covid-19 ini. “Meskipun ada kenaikan pertumbuhan, jumlahnya di kuartal ketiga ini masih tetap minus di angka 2,43 persen."
Dengan begitu, meski pertumbuhan ekonomi naik 3,54 persen dari sebelumnya minus 6,7 persen di masa pandemi, menurut Sultan, kenaikan itu belum mengeluarkan DIY dari angka minus.
Oleh sebab itu, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, Sultan mendorong APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin. "Sehingga bisa menopang pertumbuhan, syukur kalau misalnya bisa surplus,” ujar Sultan.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur. “Pemerintah kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi," katanya.
Baca: Pengusaha Bekasi Minta Pekerja Tidak Ngotot Minta UMK 2021 Naik