TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2021 tidak dinaikkan mengingat kondisi perekonomian yang terpuruk di tengah pandemi COVID-19.
Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo keberatan jika pekerja tetap meminta kenaikan besaran UMK dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah.
"Di tengah kondisi seperti sekarang ini saya sudah berkali-kali ngomong, kondisinya sangat sulit. Situasi sulit ini akan semakin lama dan panjang jika pekerja tetap ngotot minta kenaikan upah," katanya di Cikarang, Sabtu 14 November 2020.
Sutomo menjelaskan pada dasarnya besaran nilai UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja yang baru masuk. Setiap perusahaan tentunya juga memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang didalamnya sudah mengatur perihal kenaikan upah.
"Artinya begini, kenaikan upah pada sebuah perusahaan itu sudah diatur dalam PP dan PKB. Sehingga ini mengacu ke sana. Jadi tidak usah berpegangan dengan upah minimum," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum memutuskan besaran UMK tahun mendatang sementara pemerintah provinsi serta pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang meminta UMK 2021 tidak naik atau sama dengan tahun 2020 karena pandemi COVID-19 memperburuk situasi perekonomian.