TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan pemerintah tetap akan mengucurkan bantuan tunai Kartu Prakerja sebesar Rp 2,4 juta secara bertahap selama empat bulan. Angka ini setara dengan Rp 600 ribu per bulan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Artinya, Denni mengatakan pemerintah tak bakal mencairkan bantuan tunai secara gelondongan langsung sebesar Rp 2,4 juta kepada masing-masing penerima.
“Sesuai dengan Permenko, penyaluran Kartu Prakerja harus benar-benar Rp 600 ribu per bulan, tidak bisa dirapel, tidak bisa gelondongan sekaligus,” katanya dalam webinar pada Selasa, 3 November 2020.
Skema penyaluran bantuan Kartu Prakerja berbeda dengan pemberian stimulus lainnya, seperti insentif bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Untuk penyaluran stimulus bagi pekerja, pemerintah mengucurkan bantuan senilai Rp 600 ribu selama empat bulan, yang pencairannya dilakukan sebanyak dua kali atau Rp 1,2 juta per dua bulan.
Denni menerangkan, berdasarkan analisis ekonom, formula pemberian bantuan secara bertahap selama empat bulan untuk penerima Kartu Prakerja lebih baik. Sebab, peserta yang rata-rata merupakan korban PHK ini akan memperoleh uang tambahan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhannya.
Bila pencairannya dirapel, peserta penerima manfaat dikhawatirkan menghabiskan dana bantuan tersebut di awal untuk aktivitas belanja. Akibatnya, di bulan-bulan selanjutnya, peserta Kartu Prakerja tidak lagi memiliki uang tambahan.
“Jadi di bulan kedua dan seterusnya akan kurang uang,” tutur Denni.