“Kami juga terus menguatkan komitmen terkait pembayaran klaim kepada nasabah, karena ini penting sekali untuk menjadi pertimbangan nasabah,” ujarnya. Adapun hingga Agusuts 2020, total klaim industri asuransi jiwa yang telah dibayarkan mencapai Rp 99 triliun.
Adapun strategi pengembangan bisnis lain yang terus dijajaki adalah digitalisasi proses bisnis asuransi (insurtech). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe berujar digitalisasi perlu mendapatkan perhatian besar, khususnya dari regulator, sebab berkaitan dengan penjaminan keamanan proses bisnis serta perlindungan konsumen.
“Kami sudah melakukan kajian agar bisa paperless, namun sekarang masih terkendala dengan regulasi yang mengharuskan polis masih harus dicetak, maka itu kami mengusulkan polis elektronik kepada regulator,” kata Dody. Regulasi berikutnya yang dibutuhkan adalah terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen terkait, dimana saat ini ketentuan tanda tangan basah masih mejadi keharusan.
Baca: AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat