TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ketentuan terkait bea keluar alias pungutan ekspor produk kayu telah mengalami perubahan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Beleid baru ini diteken Sri Mulyani pada Jumat kemarin, 23 Oktober 2020 dan diundangkan diundangkan di hari sama. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi aturan baru ini.
Sebenarnya, tak banyak perubahan yang dilakukan. Satu-satunya yang diubah adalah lampiran II huruf A yang merinci daftar barang ekspor dan tarif bea keluarnya untuk produk kulit dan kayu.
Tempo mencatat ada empat perubahan yang terjadi, rinciannya yaitu sebagai berikut:
Pertama, pungutan veener jadi 5 persen
Lewat PMK baru, Sri Mulyani memangkas pungutan ekspor untuk veener dari semula 15 persen (aturan yang lama PMK Nomor 13 Tahun 2017) menjadi 5 persen. Tapi, ini hanya berlaku untuk satu kriteria veener saja.
Kriterianya yaitu "lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm."