Sementara untuk veneer wooden sheet for packaging, besaran pungutannya tidak berubah yaitu 2 persen. Akan tetapi, Sri Mulyani mengubah satu ketentuan dalam bagian pengecualian.
Kedua, ukuran slat kayu berubah
Dalam aturan yang lama disebutkan bahwa slat kayu atau pencil slat dikecualikan dari pengenaan bea keluar atau bebas pungutan. Kriterianya tertuang dalam aturan ini yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat.
Material ini dipergunakan sebagai bahan baku pensil. Ukurannya yaitu tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.
Ukuran inilah yang diubah oleh Sri Mulyani. Dari semula lebar tak lebih dari 70 mm, menjadi 80 mm dalam PMK yang baru saja ditekennya.
Ketiga, ekspor kayu meranti
Dalam PMK yang lama, ada dua jenis kayu olahan yang kena pungutan. Pertama, kayu olahan dengan dimensi 1.000 mm2 sampai 4.000 mm2 dengan pungutan 5 persen. Kedua, kayu olahan dari jenis merbau dengan dimensi 4.000 mm2 sampai 10 ribu mm2 dengan pungutan 10 persen.