Dalam PMK yang baru, jenis kayu olahan kedua ditambah. Semula hanya merbau, kini juga menyangkut meranti putih dan meranti kuning. Tapi tarif atau pungutannya tetap, 10 persen.
Keempat, daftar kayu olahan baru
Dalam PMK baru yang diteken Sri Mulyani ini pun, ada satu tambahan produk yang kena pungutan ekspor. Jenisnya sama seperti yang di atas, yaitu kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning. Tapi dimensi yang kena lebih besar, yaitu 10 ribu mm2 sampai 15 ribu mm2. Tarifnya pun lebih tinggi, 15 persen.
Baca: Sri Mulyani Pangkas Pungutan Ekspor Veneer Kayu Jadi 5 Persen
FAJAR PEBRIANTO