TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan sembilan paket stimulus sebagai upaya untuk terus menjaga kinerja iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
"Kita mengambil langkah-langkah supaya tidak terjadi penurunan investasi migas yang lebih besar di Indonesia. Ada sembilan stimulus yang sudah dan sedang diproses," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dalam informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 25 Oktober 2020.
Stimulus yang sudah diimplementasikan adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau abandonment and site restoration (ASR).
Dari insentif yang telah diberikan SKK Migas ini, tercatat ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR pada tahun ini.
Selanjutnya, ada penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair (LNG) melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN; penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BMN) hulu migas; serta penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCQ.